Kronologi Penusukan Mus di Jakarta yang Dirancang oleh Pendukung Danny-Fatma

ERA.id - Polda Metro Jaya telah merilis 5 tersangka dan 2 yang masih buron, dalam kasus penusukan Mus, pendukung Paslon Appi-Rahman. Selain itu, kronologinya juga diutarakan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, tersangka yang merupakan pendukung paslon Danny-Fatma, berinisial MNM alias DA (50), berangkat lebih dahulu ke Jakarta pada tanggal (5/11/2020) lalu.

Sesampainya di Jakarta, MNM alias DA menghubungi sejumlah teman-temannya dan mengajak mereka untuk mengikuti acara debat kandidat Pilkada Makassar di Kompas TV.

Setelah itu, melalui percakapan WhatsApp, MNM menyampaikan pesan kepada tersangka F alias AM (40) untuk menceritakan sejumlah penghinaan atau provokasi Muharram Majid alias Mus (korban) dalam bentuk video.

"Tersangka F alias AM mengunggah video penghinaan itu di grup WhatsApp bernama Forum Bugis Makassar Bersatu (FBMB) Metro, di mana selaku admin grup adalah tersangka AP alias DP (46)," kata Yunus Yusri, Jumat (13/11/2020).

Kata Yusri, pada hari H debat kandidat tanggal 7 November, tersangka F mengunggah video yang diduga berisi penghinaan dari Muharram Majid atau Mus. Unggahan itu dibaca oleh sejumlah anggota grup FBMB Metro.

Akhirnya, tersangka MNM memerintahkan tersangka AP untuk mengumpulkan rekan-rekannya di grup WhatsApp FBMB Metro yang sekaligus berstatus tersangka yakni S alias DS, S alias AR, F alias AM, AP alias DP, AR alias R (DPO), JH alias J (DPO). Tak hanya itu, hadir juga pria berinisial I, A, G dan juga tersangka MNM.

"Pada saat pertemuan tersebut, tersangka MNM memperlihatkan video penghinaan (provokasi) yang dilakukan Mus. Ia lalu menyampaikan kepada seluruh anggota grup 'kalau ketemu orang yang ada di video ini pada tanggal 7 November di Menara Kompas, kalau dia arogan, tusuk saja!" sebut Yusri menirukan pesan WhatsApp grup tersebut.

Singkat cerita, setelah para tersangka bertemu di lokasi debat kandidat Pilkada Makassar, Jalan Palmerah, Jakarta Pusat, tepatnya di gedung Kompas Gramedia. Di sanalah, mereka mengatur strategi serta menunjuk lokasi untuk menusuk Mus dengan badik.

Sekisar pukul 18:00 Wib, sebelum debat kandidat dimulai, pelaku sekaligus eksekutor berinisial F berjalan mendekati Mus sembari berpura-pura memegang dadanya, di mana di dalam jaket pelaku terselip sebuah badik (dalam video), lalu dicabut dan langsung dihunjamkan ke pinggul bagian kiri korbannya.

Usai menusuk korbannya, tersangka F yang menggunakan jaket serta topi itu langsung kabur menuju temannya yang menunggu di atas motornya lalu meninggalkan lokasi kejadian. Saat korban terluka parah berlumuran darah, saat itu korban dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Jakarta untuk mendapatkan perawatan.

Tersangka ditangkap

Diketahui, para tersangka ditangkap di 5 lokasi berbeda masih di sekitar DKI Jakarta. Diduga, mereka hendak bersembunyi dari kejaran pihak kepolisian.

Atas tindak pidana ini, para tersangka berhasil diringkus oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka yang telah tertangkap bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 55 ayat (1) ke -1e Jo. Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau pasal 55 ayat (1) ke -1e Jo pasal 355 ayat (1) KUHP dan atau pasal 53 KUHP Jo pasal 340 KUHP.

Berdasarkan informasi, para tersangka penusuk Mus diupah oleh MNM sebesar Rp1,5 juta untuk menikam Mus dengan badik.