Novanto Kembali Mangkir Panggilan KPK, Ini Alasannya...

Jakarta, era.id - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dipastikan tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/11/2017). Melalui kuasa hukumnya, Novanto mengonfirmasi ketidakhadiran lewat surat yang ditujukan kepada KPK pagi ini.

"Surat resmi sudah saya kirim, saya yang kirim tanda tangani sendiri. Saya kirim kepada penyidik," ujar Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunandi.

Fredrich meminta KPK menghormati keputusan yang diambil pihak Novanto. Manurutnya, ada dua alasan penyebab ketidakhadiran Novanto. Pertama, karena masih menunggu hasil uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, Novanto juga akan mengikuti agenda paripurna di DPR.

"Iya jelas dong. Beliau kan tidak bisa melalaikan tugas negara," imbuhnya.

Sementara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima surat ketidakhadiran Novanto yang dikirim kuasa hukumnya. Surat tersebut terdiri dari tujuh halaman, berisi sejumlah alasan tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN. Yang bersangkutan tidak dapat hadir," kata Febri.

Febri mengatakan, jika alasan ketidakhadiran Novanto karena menunggu uji materi di MK, hal tersebut tak sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang MK. Pasal tersebut menyatakan, UU yang diuji MK akan tetap berlaku selama belum diputuskan bertentangan dengan UUD 1945.

"Dalam proses hukum, acuan yg digunakan adalah KUHAP, UU Tipikor dan UU KPK. Jadi sekalipun ada bagian dari UU tersebut yang diuji di MK, hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan. Apalagi ada penegasan di Pasal 58 UU MK. Sehingga dalam penanganan kasus KTP elektronik ini, kami akan berjalan terus,” tutup Febri.

Tag: