ICW: Tahan Novanto Kalau Tidak Kooperatif!

Jakarta, era.id - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menilai, alasan Setya Novanto mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mengulur waktu. Menurut Adnan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas, pemeriksaan pelaku tindak pidana korupsi tidak perlu izin presiden.

Adnan meminta, KPK segera mengambil langkah tegas terkait sikap Novanto yang sudah empat kali mangkir dari panggilan penyidik. Menurutnya, KPK harus menggunakan wewenangnya termasuk melakukan pemanggilan paksa atau penahanan, bila Novanto tidak kooperatif.

"Kalau mengacu pada aturannya, pada tahap selanjutnya sudah dua kali pemanggilan, maka kalau tidak hadir juga ya pemanggilan paksa. Kalau tidak kooperatif yang langsung ditahan," kata Adnan di acara rilis hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) terkait korupsi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (15/10/2017).

Menurutnya, sikap Novanto tidak mencerminkan sosok negarawan yang taat hukum yang mestinya ditunjukkan oleh siapapun, terutama pejabat publik.

"Putusan MK sudah jelas bahwa terkait kasus korupsi, tidak perlu ada izin dari presiden. Apalagi, KPK adalah lembaga penegak hukum yang memiliki kekhususan. Saya kira itu alasan yang mengada-ada untuk mengulur waktu," ujarnya.

Tag: