Merokok dan Mendengar Musik Bisa Bikin Ditilang?

Jakarta, era.id - Semua orang wajib berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan bermotor. Lalai sedikit atau hilang konsentrasi, bisa bikin kecelakaan sendiri. Peringatan ini bisa ditemui dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sebagai contoh dalam Pasal 106 ayat 1, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, kepada era.id, Jumat (2/3/2018). 

Dia menjelaskan, penuh konsentrasi adalah penuh perhatian saat berkendara dan tidak melakukan kegiatan lain yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi. Menggunakan telepon seluler, dia sebut jadi salah satu pemicu konsentrasi turun.

"Misalnya capek, lelah, ngantuk, gunakan handphone, terpengaruh alkohol, narkotika, dan lain-lain," ujarnya.

Namun dia tidak menjawab detail, apakah merokok dan mendengarkan musik saat berkendara bisa menurunkan konsentrasi. 

"Bagaimana dengan yang merokok dan mendengarkan radio? Silakan masyarakat menilai kegiatan tersebut mengganggu konsentrasi atau tidak?" ucap Budiyanto.

Pasal 106 UU LLAJ berbunyi; setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Sedangkan aturan dan sanksi bagi pengendara yang lalai menjaga keselamatan lalu lintas termaktub dalam Pasal 283 dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu

Tuai protes

Ketua Komunitas Perokok Bijak Suryokoco Suryoputro mengkritik wacana kepolisian menilang warga yang merokok saat berkendara. Menurut dia, polisi tidak memiliki dasar hukum menindak pengendara yang mengemudi sambil merokok. Suryo menilai polisi berlebihan jika menindak pengendara dengan alasan merokok saat mengemudikan kendaraan.

"Jika rokok dianggap menganggu konsentrasi tapi dalam UU tidak ada. Jadi menurut kita itu lebay," ujar Suryo.

Dia meminta polisi tidak menerjemahkan UU sesuka hati. Menurut Suryo, jika ditafsirkan tanpa dasar maka penindakannya semakin kacau. "Kalau interpretasinya sesuka dia kita enggak sepakat. Nanti kalau suka-suka bisa saja yang naik sepeda motor bersama pasangan dianggap mengganggu konsentrasi," lanjutnya.

Menurut kamu bagaimana? Silakan bisa tulis pendapatmu dalam kolom komentar di bawah ini.

Tag: operasi keselamatan jaya 2018