Penumpang Diamankan karena Merokok di Toilet Pesawat
Seorang penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di kursi nomor 2D dianggap mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil. FC merokok menggunakan rokok elektrik di kamar kecil bagian depan pesawat Airbus A320-200CEO registrasi PK-LUW.
"Batik Air mempertegas, seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dilansir dari Antara, Kamis (10/5/2018).
Kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerja sama dengan pilot memutuskan menindak secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Oleh karenanya, maskapai menyerahkan FC kepada Avsec (petugas keamanan bandara) dan otoritas bandar udara Lombok Praya untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Baca Juga : Snus, Rokok yang Menjelma dalam Kantong Teh Celup
Pesawat ID 6950 mendarat pukul 11.25 WITA di Lombok. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, petugas layanan darat dan Avsec, sehingga proses penanganan FC berikut barang bukti berjalan secara tepat.
Untuk kamu ketahui, larangan tersebut masuk ke dalam ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan, bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan 80 Tahun 2017.
Baca Juga : Merokok dan Mendengar Musik Bisa Bikin Ditilang?
Peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854 juga menerangkan, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap di setiap kamar kecil dan harus dilengkapi pendeteksi api pada setiap disposal.