Soal Kerumunan di Acara RIzieq Shihab, Mahfud Ancam Sanksi Aparat Keamanan
ERA.id - Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan anak dari Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan peringatan Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan.
"Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, sekali lagi, penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," jelas Menkopolhukam Mahfud MD, Senin (16/11/2020).
Menurut Mahfud, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, dalam delapan bulan terakhir telah mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk mengatasi COVID-19 yang telah memakan ribuan korban jiwa, ratusan tenaga kesehatan baik dokter maupun perawat telah menjadi pahlawan dari upaya berperang melawan COVID-19.
"Namun, pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang telah kita lakukan 8 bulan terakhir. Orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," sambungnya.
Pemerintah mendengar dan mendapatkan banyak keluhan serta masukan dari berbagai kalangan seperti dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat, dari purnawirawan TNI dan Polri, dari dokter, dari relawan, serta kelompok-kelompok masyarakat sipil yang bergelut dengan perjuangan kemanusiaan dalam mengatasi COVID-19.
Mahfud menegaskan negara tidak boleh kalah dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
Mahfud memerintahkan aparat keamanan untuk bertindak tegas dalam upaya menerapkan prtokol kesehatan, dan mengancam memberikan sanksi kepada aparat yang mengindahkan perintah tersebut.
"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik. Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19," ucapnya.