Buntut Acara Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Panggil Anies Besok

ERA.id - Polda Metro Jaya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (17/11/2020) besok, buntut acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab, di Petambuaran, Jakarta Barat akhir pekan kemarin.

Selain Anies, sejumlah pihak termasuk pihak Habib Rizieq Shihab, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, hingga beberapa tamu acara bakal dimintai klarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

Caption

"Yang kedua tindak lanjut penyidik dengan perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri dari HRS," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Lalu pasal apa saja yang diduga dilanggar dalam UU Karantina Kesehatan? "Pasal 95 dan 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Idham Azis mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dari jabatannya, yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Alasan pencopotan jabatan tersebut karena dianggap lalai menegankkan protokol kesehatan.