Besok Polda Metro Jaya Akan Panggil Rizieq dan Menantu Soal Kerumunan di Petamburan
ERA.id - Polda Metro Jaya akan memanggil tiga saksi terkait kasus kerumunan saat acara akad nikah putri keempat Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020). Salah satunya adalah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas.
"Untuk jadwal besok itu ada tiga yang akan kita lakukan pemeriksaan. Pertama adalah Biro Hukum dari FPI, kemudian yang kedua menantu dari MRS (Rizieq Shihab) inisialnya HA (Hanif Alatas), kemudian ketiga MRS kita jadwalkan besok pemanggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Yursi berharap Rizieq dan menantunya memenuhi panggilan pemeriksaan besok. Dia menyebut sebagai warga negara yang baik harus mengikuti aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan polisi.
"Mudah-mudahan besok (Rizieq Shihab) memenuhi panggilan penyidik. Kami yakin kita warga negara Indonesia harus taat dengan hukum," kata Yusri.
Saat ditanya kemungkinan ketiga tak memenuhi panggilan, ia menjelaskan tak masalah selama ada alasan yang dimungkinkan sesuai undang-undang. Misalnya ketiganya berhalangan karena alasan sakit.
"Alasan sakit dengan bawa surat keterangan sakit dari dokter, nanti dokter akan kita cek sakitnya sakit apa. Nggak mungkin orang sakit diperiksa," katanya.
Adapun yang diminta keteranganya besok, kata Yusri, harus menjalankan protokol kesehatan. Termasuk salah satunya diwajibkan untuk tes COVID-19.
"Kita harus swab test disini," katanya.
Empat Saksi Diperiksa Hari Ini
Polda Metro Jaya juga telah memanggil lima orang saksi yaitu Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, security Petamburan, dan panitia acara. Yusri menyebut, selain panitia acara, empat orang saksi masih dalam tahap pemeriksaan.
Sedangkan panitia acara akad nikah yang berinisial HU tak bisa hadir dengan alasan ada acara keluarga. Yusri mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memanggil HU untuk pemeriksaan.
"Panitianya inisialnya adalah HU karena masih ada acara keluarga. Minta diundur waktu pemeriksaannya, mudah-mudahan secepatnya kita akan ajukan lagi untuk pemanggilannya," kata Yusri.
Adapun Polri pun sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan.
Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.