Diskotek Depan Sekolah Marak di Makassar, Pemkot: Langgar Perda!
ERA.id - Sejumlah tempat hiburan malam (THM) atau diskotik di Makassar, diklaim pemerintah kota, menyalahi aturan soal jual-beli minuman beralkohol. Selain itu, lokasinya yang berhadapan dengan sekolah, juga melanggar.
Itu dikatakan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar, M Yasir. Menurutnya, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik atau pengelola kafe yang melanggar aturan itu.
Masalahnya begini, para pengusaha THM beroperasi dengan hanya mengandalkan surat izin usaha yang terintegerasi secara elektronik. Seharusnya, para pengusaha mengantongi beberapa persyaratan perizinan. Apalagi kafe, resto, atau diskotik yang memperjualbelikan minuman keras.
Cafe Barcode di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, salah satunya. Disperindag mengeluh karena pemilik Barcode hanya memegang surat izin dari lembaga OSS. Tidak mengantongi Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITPMB) dari Pemkot Makassar.
Selain masalah perizinan, Cafe Barcode juga beroperasi di depan dua gedung sekolah yang masih aktif yakni SMA Negeri 16 dan SMP Negeri 2 Makassar. Sudah jelas itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar.
"Tidak bisa, karena sudah diatur dalam peraturan daerah," beber M Yasir, Senin (16/11/2020).
"Perdanya kan begitu, tidak bisa kalau berdekatan dengan sekolah," tegas Yasir.
M Yasir bilang, pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi ke pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar dalam menindaki atau menegakkan Perda itu.
Di lain tempat, Kasatpol PP Makassar Iman Hud membenarkan perihal surat rekomendasi dari pihak Disperindag dalam menindak pihak Cafe Barcode.
"Sudah masuk suratnya, nanti kita atur dahulu waktunya baru kita tertibkan." aku Iman Hud.
Iman Hud bilang, pemangkukepentingan disarankan untuk memberikan daftar tempat usaha hiburan malam yang selama ini melanggar atau tidak memiliki izin, terlebih dengan penjualan minuman alkohol.
"Kalau sudah bermasalah pasti kita (Satpol PP) tindaki, cuman saya harap pemangkukepentingan memberikan kita daftar yang mana saja yang melanggar, apalagi tidak miliki izin."
Dari kabar yang dihimpun, selain Cafe Barcode di Jalan Amanagappa, Cafe Publik yang juga berlokasi tepat di depan gedung persekolahan yaitu SMA Rajawali dan beberapa THM turut diinformasikan melanggar peraturan daerah.
Untuk itu, era.id mencoba mengklarifikasi kepada Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Zulkarnaen Ali Naru melalui pesan WhatsApp dan teleponnya.
Hingga kini, ia belum menjawab. Sekadar diketahui, sejauh ini, Zulkarnaen adalah pihak yang selama ini mengakomodir kepentingan seluruh pengusaha hiburan malam di Kota Makassar.