Mengharukan, Suami Antar Vanessa Angel Masuk Penjara

ERA.id - Vanessa Angel menerima keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonisnya, Kamis (5/11/2020). Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Tanpa banding, Vanessa memilih menjalani masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum yang meminta Vanessa dihukum 6 bulan penjara.

Hakim meringankan hukuman Vanessa karena memiliki anak berumur tiga bulan yang masih membutuhkan air susu ibu (ASI) eksklusif serta kasih sayang dan pendampingan. Rabu (18/11/2020) Vanessa mendatangi Rutan Pondok Bambu untuk memenuhi kewajibannya menjalankan hukuman penjara. 

Bersama suami, Febri Ardiansyah, Vanessa Angel nampak berusaha tegar. Febri nampak terus memberikan dukungan dengan membelai rambut Vanessa. Mereka saling membisikkan kata-kata yang menguatkan satu sama lain. 

>

Tak menunggu lama, setelah pintu rutan terbuka, Vanessa langsung masuk. Setelah Vanessa Angle masuk, mertua Vanessa terlihat menangis karena mengaku anak Vanessa tak bisa minum susu selain ASI.