Bebas Murni, Vanessa Angel Girang Bisa Ambil Surat Resmi ke Lapas

ERA.id - Vanessa Angel dinyatakan bebas murni dari hukuman yang menjeratnya beberapa waktu lalu. Ia mengaku senang akhirnya bisa bebas dan melanjutkan kehidupannya seperti semula. 

Pada Senin (18/1/2021) Vanessa Angel didampingi oleh suami tercinta, Bibi Ardiansyah dan pengacara, Sandy Arifin menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Sekitar jam 10:00 WIB Vanessa tiba dengan agenda mengambil surat bebas murni. 

“Hari ini cuma ambil surat lepas aja karena kemarin aku dapat asimilasi menjalani di rumah hukumannya,” kata Vanessa Angel ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021). 

Dengan mengantongi surat bebas murni itu, Vanessa pun dinyatakan telah selesai menjalani masa hukumannya secara resmi. Ia tak perlu lagi menjalani wajib lapor seperti sebelumnya. 

“Sekarang aku udah bebas murni ambil suratnya ke lapas,” ungkap Ibu satu anak itu. 

Resmi bebas dari hukuman yang menjeratnya, Vanessa Angel mengaku senang dan bersyukur akhirnya bisa melanjutkan kehidupannya lagi. Terlebih ia sempat dilema saat harus terpisah dari anak semata wayangnya. 

Vanessa Angel (Dok. Era.id/Ilham Aprianto)

“Yang pastinya bersyukur alhamdulillah banget udah bisa bebas, udah bisa berkegiatan  lagi. Udah bisa melanjutkan kehidupan dan kegiatan yang baru,” ungkap bintang film Heart Series itu. 

Sebelumnya Vanessa Angel dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta dengan subsider satu bulan penjara. Di mana ia terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.  

Vanessa resmi menjalani masa hukumannya pada 18 November 2020. Namun sebulan menjalani masa hukumannya, ia mendapat asimilasi hukuman dan menjalani wajib lapor atas kasus yang menjerat dirinya.