Jerinx SID Divonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara
ERA.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Jerinx SID dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO', Kamis (19/11).
Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, Ketua Majelis Hakim yakni Ida Ayu Adnyana Dewi mengatakan, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata Ida Ayu Adnyana Dewi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jerinx dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
JPU menilai, terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas postingan 'IDI kacung WHO'. Jaksa penuntut umum mengacu pada UU ITE.
Dalam tanggapannya dalam pembacaan duplik, Jerinx berharap majelis hakim memberikan vonis yang adil.
"Harapan saya ya semoga ibu hakim memberi putusan seadilnya," kata Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11).
Pentolan grup band Superman Is Dead itu memohon putusan yang adil karena dirinya punya utang kepada orang tua. Apalagi, Jerinx tak ingin pendapat yang pernah disampaikannya melukai perasaan orang lain.
"Sebagai seorang ibu, ibu hakim saya masih ada utang cucu pertama kepada orang tua saya. Jadi, semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai hanya gara-gara berpendapat saya menyakiti perasaan orang tua saya," kata Jerinx.