Jokowi 'Jualan' Omnibus Law ke Investor APEC

ERA.id - Presiden Joko Widodo mempromosikan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan mengundang para investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam forum Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) CEO Dialogues yang digelar secara virtual, Kamis (19/11/2020).

"Beberapa minggu yang lalu Indonesia telah mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Pertama kali dilakukan penyederhanaan regulasi scara besar-besaran dari 79 UU menjadi 1 UU," ujar Jokowi.

Jokowi awalnya mengatakan bahwa tahun 2020 merupakan tahun yang sulit bagi negara-negara di dunia. Untuk itu, momentum krisis ini digunakan Indonesia untuk melakukan reformasi struktural dan membenahi regulasi serta birokrasi dengan membuat UU Cipta Kerja.

Dia menjelaskan, tujuan utama UU Cipta Kerja adalah menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis termasuk UMKM dan investor asing. Serta memangkas regulasi yang tumpang tindih.

"Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia," tegas Jokowi.

Jokowi membeberkan, dengan UU Cipta Kerja proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat. Kemudian, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem OSS, Online Single Submission.

Lalu, kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah. Kemudian berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas semakin dipermudah serta semakin menarik dengan adanya berbagai fasilitas dan insentif.

"Indonesia juga membentuk lembaga sovereign wealth fund yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan/atau aset negara secara langsung maupun tidak langsung. Serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga," papar Jokowi.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia. Termasuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon.

Oleh karenanya, Jokowi mengundang para invenstor luar negeri supaya memanfaatkan peluang adanya UU Cipta Kerja untuk berinvestasi.

"Untuk itu, saya mengundang para CEO dan pengusaha di kawasan Asia Pacific untuk memanfaatkan peluang dari UU Omnibus Law yang baru saja disahkan ini," kata Jokowi.

"Saya yakin para pengusaha serta pelaku bisnis domestik dan internasional akan merasakan efek positif dari berbagai potensi dan insentif dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Indonesia di masa pandemi," imbuhnya.