Aparat Gabungan Kota Solo Turunkan Spanduk Rizieq Shihab
ERA.id - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Polresta Kota Solo dan Kodim 0735/Surakarta menurunkan sejumlah spanduk yang dinilai melanggar aturan. Salah satunya yakni spanduk bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Spanduk bertuliskan “Dirgahayu Republik Indonesia Merdekalah Bangsaku !!! Umat Islam Surakarta” dan “Forum Umat Islam (FUI) Solo Raya Kami Mendukung MUI Tolak RUU HIP (Rencana Undang-Undang Halauan Ideologi Pancasila)” yang terdapat di beberapa titik diturunkan.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penurunan ini dilakukan beserta dengan beberapa spanduk tak berizin lainnya. Penertiban ini menyasar di tiga kecamatan. ”Di kecamatan Serengan ada satu titik, Kecamatan Pasar Kliwon ada tiga titik dan Kecamatan Laweyan ada dua titik,” ucap Ade Safri pada Jumat (20/11).
Penertiban spanduk ini dilakukan agar kota Solo tetap dalam situasi yang kondusif, tertib, aman dan damai. Selain itu tim melakukan monitoring untuk mengantisipasi jika ada spanduk tak berizin lainnya yang dipasang.
Menurutnya dengan spanduk-spanduk tak berizin ini ditertibkan, maka tidak ada pihak yang seenaknya memasang. Mereka memasang spanduk harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak merusak keindahan kota.
”Apalagi yang isinya mengandung konten provokatif yang dapat mengganggu keutuhan NKRI dan persatuan kesatuan bangsa,” ucapnya.
Sementara itu Dandim 0735/Surakarta, Letkol (Inf) Wiyata Sempana Aji mengatakan, keberadaan TNI dalam penertiban tersebut untuk membantu Satpol PP dan Polri sesuai dengan petunjuk dari pusat. Pihaknya akan menindak tegas segala hal yang berbau provokatif dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan.
”kami sesuai petunjuk pusat akan ikut membantu membersihkan spanduk, baliho maupun MMT yang berisi konten provokatif dan akan menindak tegas oknum yang terlibat di dalamnya,” katanya.