Cek Rekening, Subsidi Gaji Gelombang Kedua Sudah Cair
ERA.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan per 23 November 2020 pemerintah sudah mencairkan bantuan subsidi gaji gelombang kedua kepada 5,9 juta pekerja. Subsidi gaji tersebut ditransfer langsung ke rekening para pekerja penerima bantuan.
Sementara itu yang belum menerima subsidi gaji sebanyak tiga ribu orang. Data tersebut sama dengan 53,63 persen dari total target penerima bantuan yaitu 11 juta orang di gelombang kedua.
"Realisasi penerima gelombang kedua sampai 23 November sebanyak 5,9 juta orang dan yang belum dapat disalurkan sebanyak 3.000 orang," ujar Ida saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (25/11/2020).
Ida menambahkan, realisasi anggaran subsidi gaji di gelombang kedua ini sebesar Rp7,1 triliun dari total anggaran sebanyak Rp13,2 triliun. "Untuk gelombang kedua ini masih dalam proses realisasi penyaluran dari bank penyalur ke penerima program," kata Ida.
Sementara bantuan subsidi gaji gelombang pertama sudah tersalurkan kepada 12,2 juta pekerja dan yang belum mendapat bantuan di gelombang pertama sebanyak 151 ribu orang.
Adapun realisasi anggaran subsidi gaji gelombang pertama sebesar Rp14,7 triliun dari target Rp14,8 triliun.
Politisi PKB ini menjelaskan kendala yang dihadapi pemerintah saat mencairkan bantuan subsidi gaji, salah satunya adalah nomor rekening penerima bermasalah. Misalnya seperti tidak sesuai dengan NIK atau sudah dibekukan.
Selain nomor rekening, beberapa data penerima bantuan di BPJS Ketenagakerjaan juga tidak lengkap.
"Adanya rekening bermasalah, duplikasi, sudah tutup, tidak valid, pasif, dibekukan, tidak sesuai NIK. Lalu data tang dikirim BPJS Ketenagakerjaan juga tidak lengkap," kata Ida.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi gaji yang bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dan buruh selama pandemi COVID-19. Alokasi anggaran diberikan setelah ada verifikasi dan validasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
Ida menambahkan, awalnya Kemenaker menargetkan 15 juta pekerja sebagai penerima bantuan, namun yang memenuhi syarat hanya 12 juta orang. Sehingga anggaran yang dialokasikan pun ikut berkurang.
"Anggaran yang teralokasi sebesar Rp29,7 triliun dengan target 12,4 juta pekerja. Diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000 selama empat bulan secara bertahap," kata Ida.