Pejabat Apple Kepergok Barter 200 iPad untuk Dapatkan Surat Ijin Senjata Api
ERA.id - Pejabat bagian keamanan global Apple dan dua anggota Kantor Sheriff di Santa Clara County, Amerika Serikat, dituduh panel juri terlibat dalam transaksi suap atas lisensi penggunaan senjata api.
Dalam transaksi tersebut Undersheriff Rick Sung dan Kapten James Jensen berhasil mendapatkan jaminan dari Thomas Moyer, kepala divisi keamanan Apple, bahwa perusahaan teknologi tersebut akan menyumbang kan sejumlah iPad ke kantor sheriff yang bersangkutan dengan imbal balik empat surat ijin penggunaan senjata api yang telah disita pihak keamanan dari sejumlah karyawan Apple. Berita ini disampaikan CNN, Senin (23/11/2020), mengutip kantor kejaksaan distrik Santa Clara County.
Kantor kejaksaan tersebut telah melakukan investigasi selama 2 tahun dan menemukan bahwa Sung dan Jensen "menahan" lisensi tersebut. Mereka disebutkan menolak mengembalikan surat ijin tersebut sebelum mendapatkan imbal balik yang setimpal.
Moyer pun dikabarkan bersedia memberikan ratusan produk Apple ke kantor sheriff tersebut demi mendapatkan kembali lisensi senjata api yang masih disita. Sumbangan itu berupa 200 iPad bernilai total hampir 70.000 dolar AS (Rp988,4 juta).
Kuasa hukum Moyer mengatakan bahwa tuduhan jaksa "tak berdasar". Ia menyebutkan bahwa Tom, seorang veteran Angkatan Laut AS yang ikut dalam misi Desert Storm dan telah bekerja di Apple selama 14 tahun selama ini selalu berupaya memberi kontribusi ke komunitas masyarakat dan negaranya.
Apple mengaku telah melakukan investigasinya sendiri dan tidak menemukan kesalahan apapun.
Kuasa hukum Sung pun mengaku kliennya akan berusaha "menolak tuduhan tersebut."
Kantor Sheriff Santa Clara County mengatakan bahwa seluruh karyawannya diwajibkan bekerja "dalam standar etika dan moral tertinggi."
"Ini adalah masa yang berat bagi organisasi kami. Namun, tujuan kami tetaplah untuk memberikan keamanan publik di level tertinggi bagi warga Santa Clara County," demikian disebut kantor sheriff tersebut lewat sebuah pernyataan.
Para tersangka akan mendengarkan dakwaannya pada 11 Januari 2021.