Terlibat Prostitusi, Artis ST dan MA Masih Bisa Bebas Saat Ini
ERA.id - Proses hukum kasus prostitusi on line yang melibatkan artis MA dan ST masih terus diselidiki. Polres Jakarta Utara telah menetapkan dua mucikari mereka sebagai tersangka. Namun selebgram dan pemain film yang melayani pelanggan masih berstatus saksi dan dibebaskan.
ST dan MA terciduk di sebuah kamar hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Ketika diamankan, keduanya dalam keadaan tanpa busana alias bugil. Mereka diketahui mendapat tawaran untuk melakukan kegiatan threesome, dua wanita dan satu laki-laki.
"Artis ST dan MA masih sebagai saksi. Kalau nanti didapatkan alat bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan," kata Kapolres Metro Jakarta Kombes Polisi Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).
Tarif untuk artis tersebut adalah Rp 30 juta untuk satu orang pelaku. "Saat ditangkap ternyata kledua wanita ini melakukan kegiatan asulila dengan cara perempuan dua laki-laki alias threesome. Dengan tarif Rp 110 juta. Tarif ini dibagi masing-masing wanita Rp 30 juta. Sisanya diamankan untuk biaya mucikari," jelasnya.
Dalam kegiatan ini kedua orang wanita itu sudah menerima DP Rp 60 juta rupiah. Sisanya, sesuai kesepakatan seetelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi.
Atasa dasara transaksi perdagangan manusia tersebut, maka tersangka mucikari dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU NO 21 tahun 2007. "Mucikari artis ST dan MA bisa dijerat dengan dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini masih kita kumpulkan data-data dan alat bukti yang lain. Tidak menutup yang saat ini jadi saksi kemungkinan akan dijadikan tersangka," katanya Sudjarwoko.