Polisi Akan Jemput Paksa Saksi 'Kerumunan Rizieq Shihab' yang Tak Hadir

| 29 Nov 2020 19:15
Polisi Akan Jemput Paksa Saksi 'Kerumunan Rizieq Shihab' yang Tak Hadir
Kombes Erdi A Chaniago (Ahda Mahardhika/ Era.id)

ERA.id - Kepolisian masih memeriksa para saksi termasuk panitia penyelenggara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Megamendung, Kabupaten Bogor, yang mengakibatkan kerumunan beberapa waktu lalu. Namun untuk saksi yang tak datang, Polisi akan jemput paksa untuk menuntaskan penyelidikan.

"Upaya jemput paksa ini, diharapkan bisa mencapai titik terang, dimana semua bukti terkumpul dan lengkap," jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Bandung, Minggu (29/11/2020).

Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, Erdi mengatakan sudah memanggil 12 orang saksi untuk mengklarifikasi dari 15 saksi yang seharusnya hadir. Sisanya terdiri dari 2 panitia dan Bupati Bogor Ade Yasin yang sudah mengonfirmasi tim penyidik lantaran terpapar COVID-19.

"Untuk Bupati, kami sudah mendapatkan laporan izin sakit, sedangkan dua panitia tidak memberikan alasan yang jelas," ungkap Erdi.

Polisi sudah menjadwal proses pemeriksaan. Adapun pihak dari Pemda dan perangkat akan diperiksa pada tanggal 2 dan 5 Desember 2020. Sedangkan panitia pada tanggal 8 Desember 2020.

"Jika dalam penjadwalan yang sudah kami tentukan masih tidak hadir juga untuk mendukung penyelidikan, dalam surat tersebut dilengkapi juga perintah membawa atau menjemput paksa," paparnya.

Rekomendasi