Kemendikbud Tegaskan Orang tua 'Pegang' Hak Penuh Izinkan Anak Kembali Sekolah
ERA.id - Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani mengatakan orang tua mempunyai hak penuh dalam mengizinkan anaknya kembali ke sekolah.
"Orang tua mempunyai hak penuh dalam mengizinkan anaknya kembali ke sekolah. Orang tua yang memiliki peranan kunci dalam hal ini," ujar Evy di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (1/12/2020).
Menurut dia, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan jika sudah ada izin berjenjang, mulai pemerintah daerah (pemda), sekolah, komite sekolah hingga orang tua murid. Jika orang tua tidak mengizinkan, maka anak tersebut dapat melakukan pembelajaran di rumah dengan difasilitasi oleh sekolah.
Dia menegaskan bahwa Kemendikbud tidak lepas tangan dengan pemberian keleluasaan pada pemda dalam menentukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.
"Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan dasar menengah ada di bawah pemda. Pemda yang mengetahui dinamika COVID-19 di daerahnya," ujar dia.
Evy menjelaskan dengan SKB Empat Menteri yang memberikan keleluasaan pada pemda untuk pembelajaran tatap muka itu, justru mempersempit ruang risiko, karena ada daerah yang aman dari COVID-19.
"Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap, mulai dari kecamatan, kelurahan dan desa," kata dia.
Dia menjelaskan saat ini pendidikan jarak jauh (PJJ) telah berjalan dengan baik, namun jika dibiarkan PJJ dilakukan terus-menerus, padahal daerah itu aman dari COVID-19 akan berdampak pada psikososial anak.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Melalui SKB tersebut, pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut, berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada Bulan Januari 2021. Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.