Kapan Siswa Kembali ke Kelas? Kemendikbud: Semua Diatur di SKB Empat Menteri
ERA.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dan memuat panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.
Daerah Lebih Tahu
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin menegaskan pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
"Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan," tulis Ainun, seperti dikutip ANTARA.
"Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan."
Penyesuaian SKB Empat Menteri diumumkan tanggal 20 November 2020 dan memuat panduan lengkap pendidikan tatap muka semester genap yang dimulai Januari 2021, mulai dari tahap perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.
Diperbolehkan, Bukan Diwajibkan
Lewat rilisnya Ainun menjelaskan beberapa poin utama dalam SKB yang dimaksud tersebut.
Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan, bukan hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah, yang merupakan perwakilan para orang tua murid.
"PTM sifatnya diperbolehkan, tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman, maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," ujar dia.
Sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.
Kedua, Ainun mengatakan bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung, yaitu memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama, serta memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial pendidik dan siswa.
"Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung," kata dia.