Reses Selesai, DPR Diminta Selesaikan RUU Narkotika

Jakarta, era.id - Setelah masa reses, DPR kembali menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang IV periode 2017-2018. Dalam rapat paripurna itu, sejumlah Fraksi meminta DPR dan pemerintah segera merampungkan RUU Narkotika yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Salah satu Fraksi yang meminta agar RUU Narkotika segera disahkan yakni PDIP melalui Henry Yosodiningrat. Menurut Henry, sudah banyak orang yang menjadi korban akibat narkoba.

"Terkait dengan kondisi bangsa kita hari ini yang diserbu oleh berton-ton narkoba dan tidak ada satu pun desa yang bebas dari narkoba kita sama-sama tahu setidaknya 50 orang meninggal karena penyalahgunaan narkoba," tutur Henry.

Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi PPP, Reni Marlinawat, dirinya menyebutkan bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba. Untuk itu , dirinya mendukung jika UU Narkoba segera dibahas.

"Saat ini (Indonesia) darurat narkoba, hampir tujuh juta rakyat sudah jadi pecandu narkoba ini sudah betul-betul ancaman di depan mata," ungkap Marlina.

Menanggapi intrupsi yang dilontarkan, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan akan segera mendorong Badan Legislasi untuk segera merevisi UU tentang Narkotika. Terlebih belum adanya efek jera bagi bandar dan pengedar narkoba.

"Kita jihad melawan Narkoba. Kami mendorong meminta Baleg (Badan Legislasi) untuk revisi draf RUU narkotika. Undang-Undang Narkotika yang ada saat ini sudah tidak memadai lagi dalam memberikan efek jera kepada bandar maupun pengedar narkoba," kata Bamsoet.

Tag: ketua dpr