Groginya Keponakan Novanto Saat Berikan Keterangan

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Ponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo bersaksi dalam persidangan pamannya terkait perkara korupsi e-KTP. Selama persidangan Irvanto terlihat grogi dan memberikan jawaban yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

Dalam persidangan, Irvanto awalnya mengaku tidak mengenal PT Mondialindo yang merupakan pemegang saham PT Murakabi Sejahtera yang tergabung dalam konsorsium PNRI. Irvanto merupakan direktur dalam perusahaan tersebut.

"Tadinya saya engga tahu. Akhirnya saya tahu, yang Mulia. Mungkin Mondialindo masuk setelah saya keluar," ungkap Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Hakim beberapa kali mencecar Irvanto, hingga akhirnya menyimpulkan bahwa keterangan yang disampaikan berbelit-belit. "Santai saja, anda kelihatan grogi. Keterangan saudara ini akan dicocokan dan dikonfrontir dengan saksi yang lain," kata Hakim Yanto.

Irvanto juga mengaku tidak pernah memberikan uang USD 3,5 juta kepada Setya Novanto sesuai dakwaan perkara proyek e-KTP. Dirinya juga membantah melakukan transaksi barter dolar, menurutnya keterangan para saksi sebelumnya bohong.

"Santai saja, semua saksi yang pernah dihadirkan di sini menyebut nama saudara. Jadi, santai saja," lanjut hakim Yanto.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka terkait kasus e-KTP, kedua tersangka baru itu Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"KPK telah temukan bukti permulaan cukup untuk tetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, IHP dan MOM," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (28/2).

Keduanya, diduga bersama Novanto; Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; anggota Konsorisum PNRI, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto; merekayasa proyek e-KTP dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi. 

Tag: