Video Viral Alasan Gus Dur Bubarkan Kementerian Sosial: Korupsinya Gede-gedean
ERA.id - Mantan Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, sudah mengomentari fenomena korupsi di Kementerian Sosial sudah dari jauh hari, sebelum Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditangkap KPK.
Menteri Sosial Juliar P Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka, karena masuk dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial penanganan Covid-19.
Sebelum Juliari Batubara, ada dua Mensos pada periode berbeda yang terjerat kasus korupsi. Mereka adalah Bachtiar Chamsyah, Mensos periode 2001-2009, dan Idrus Marham, yang menjabat sebagai Mensos pada 17 Januari 2018 hingga 24 Agustus 2018.
Fenomena korupsi itu, jauh hari, sudah dibahas Gus Dur. Menurutnya, Kementerian yang dulunya dinamai Departemen Sosial, korupsinya terlalu banyak. Itu makanya, ia pernah membubarkan Kementerian Sosial.
Di depan Andi F Noya dalam acara "Kick Andy", Gus Dur pernah bilang, Departemen Sosial yang semestinya mengayomi rakyat ternyata korupsinya gede-gedean.
"Kalau membunuh tikus kan tidak perlu membakar lumbungnya?' tanya Andy Noya.
"Oh memang, tapi karena tikus sudah menguasai lumbung," jawab Gus Dur.
Omong-omong, Kementerian Sosial dibentuk pada 19 Agustus 1945. Pada masa awal tersebut, lembaga ini masih berupa Departemen Sosial (Depsos), dan menteri pertama pada lembaga ini adalah Iwa Kusuma Sumantri.
Pada masa awal pemerintahan RI, Depsos hanya memiliki pegawai tidak lebih dari 30 orang dan hampir semua pegawai belum memiliki pengalaman di bidang perburuhan dan bidang sosial.
Departemen Sosial awalnya berlokasi di Jalan Cemara 5, Jakarta, yang sebelumnya ditempati sebagai Kantor Perburuhan. Lalu pada 10 Januari 1946, Departemen Sosial pindah ke Yogyakarta karena terjadi konflik gangguan dari NICA secara terus-menerus dan situasi di Jakarta sudah tidak aman lagi sebagai pusat pemerintahan RI.
Setelah pindah, Departemen Sosial menyusun beberapa peraturan yang berbentuk maklumat, seperti Maklumat No 3 tentang Pembentukan Panitia Pembantu Sosial untuk usaha santunan terhadap fakir miskin dan anak telantar di kabupaten/kota.
Hingga masa Orde Baru dan menjelang Reformasi, peran Depsos tidak mengalami perubahan signifikan, yakni membantu pemerintah melakukan upaya pengentasan kemiskinan dan penggalangan bantuan sosial.