MPRS Cabut Mandat Soekarno

Jakarta, era.id - Tepat 51 tahun yang lalu (7 Maret 1967), MPRS mencabut mandat Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia.

Pencabutan mandat itu dipandang sebagian kalangan sebagai upaya untuk mengaitkan Soekarno dengan G30S/PKI meskipun tanpa didukung bukti yang kuat.

Sejarah mencatat, pada masa itu, MPRS mengadakan sidang istimewa yang menghasilkan 26 Ketetapan.

Ketika sidang MPRS berlangsung, Soekarno selaku mandataris, duduk di sebelah kanan pimpinan MPRS, Chairul Saleh.

Posisi ini tidak lazim karena, biasanya, mandataris duduk berhadapan dengan pimpinan MPRS.

Baca juga: Tato Orde Baru dan Sekarang

Tag: