Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Pendukung: Jangan Borgol Habib Kami!

ERA.id - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Berdasarkan pantauan ERA.id, Rizieq keluar pada pukul 00:25 WIB, Minggu (13/12/2020) dengan menggunakan baju warna oranye dengan tangan terborgol.

Rizieq tidak berkata sepatah kata pun saat digiring ke mobil tahanan. Dia hanya sempat mengacungkan 2 jempolnya ke atas.

Penggiringan Rizieq ke mobil tahanan direspons histeris oleh beberapa orang yang mendampingi proses pemeriksaan Rizieq. Mereka meneriakan takbir. Serta sempat berteriak agar Rizieq tidak diborgol.

"Jangan diborgol habib kami! Kenapa imam kami dibogorgol? Kenapa ya Allah? Jangan diborgol itu imam kami," ucap salah seorang massa sembari terisak tangis.

Sebelumnya, Rizieq sendiri telah tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang menjeratnya, Sabtu (12/12/2020).

Saat tiba, Rizieq mengaku siap menjalani pemeriksaan sesuai aturan perundangan yang berlaku dan dalam keadaan sehat.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat bersama dengan lima orang lainnya.

Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara akad nikah putri Pentolan FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Lima tersangka itu Ketua Pantia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus. Namun, kelimanya belum menyerahkan diri atau ditangkap oleh Polda Metro Jaya.