Sederet Status Tersangka yang Disandang Rizieq Shihab

ERA.id - Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus RS UMMI terkait tes swab. Status tersangka ini bukan satu-satunya dari sederet status tersangka yang disandang Rizieq Shihab sejak kasus kerumunan Petamburan.

Sebagaimana diketahui, kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Habib Rizieq sudah menyandang dua status tersangka dalam kasus lain. Apa saja?

1. Kasus Kerumunan Petamburan

Polisi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Karena kasus tersebut, Habib Rizieq kini ditahan di Polda Metro Jaya.

"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba," kata kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12).

2. Kasus Kerumunan Megamendung

Penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan status Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Habib Rizieq sebelumnya sudah menjadi tersangka kasus penghasutan terkait kerumunan di Petamburan.

"Habib Rizieq tersangkanya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).