Sewaktu Digiring Polisi dengan Tangan Terborgol, Rizieq: Stop Diskriminasi Hukum

ERA.id - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq akan ditahan di rutan Polda Metro Jaya Ditnakoba selama 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

Dari pantuan era.id, Rizieq enggan berkomentar banyak soal penahanannya tersebut. Dia hanya mengacungkan jempol sembari mengatakan perjuangannya jalan terus dan meminta diskriminasi hukum dihentikan.

"Ahlan wa sahlan. Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," kata Rizieq di Rutan Polda Metro Jaya Ditnakoba, Minggu (13/12/2020).

Rizieq lantas memasuki rutan dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi berwarna oranye khas tahanan polisi.

Sebelumnya, Rizieq sendiri telah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.24 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang menjeratnya.

Rizieq lantas diperiksa selama belasan jam dan dicecar dengan 84 pertanyaan. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada dua alasan pihak kepolisian menahan Rizieq, yakni objektif dan subjektif. Untuk alasan objektif, Rizieq terancam pidana penjara di atas lima tahun.

"Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan, pertama agar tersangka tidak melarikan diri. Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak mengulangi perbuatannya," papar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).