Fadli Zon dan Anggota DPR Ini Siap Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab
ERA.id - Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Fadli Zon menyesalkan proses hukum kepolisian terhadap Imam Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dianggap terlalu terburu-buru. Proses hukum yang dimaksud mulai dari penersangkaan hingga penahanan, juga penembakan enam laskar FPI.
"Pada 13 Desember kemarin, ketika Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka selama belasan jam untuk sebuah tuduhan yang juga masih sangat diragukan, sangat sumir, yaitu tentang protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab telah ditahan oleh kepolisian RI," kata Fadli lewat Youtube Fadli Zon Official, Senin (14/12/2020).
Ia menyebutkan terdapat ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan, tapi hanya satu yang diproses dengan cara yang 'luar biasa'. Fadli juga menyebut proses hukum juga terjadi melalui pembunuhan.
"Oleh karena itu saya sebagai anggota DPR RI, bersedia untuk menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab, dan mudah-mudahan semakin banyak orang warga negara Republik Indonesia yang akan berbuat yang sama," kata Fadli.
Ia yakin Rizieq tak bersalah. Kalau pun ada pelanggaran dari kerumunan yang terjadi dari saat itu maka sudah dilakukan pembayaran denda sesuai aturan yang berlaku.
"Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," kata Fadli.
Senada dengan Fadli, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Hal itu diungkap dari Twitter @habiburokhman.
"Pak Kapolri yang baik, ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan di luar konteks politik apapun. Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau," cuit Habiburokhman, dikutip Senin (14/12/2020).
Tak hanya Fadli dan Habiburokhman, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsy juga bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Ia menyayangkan adanya penahanan karena persoalan protokol kesehatan.
"Selama pilkada, satgas COVID-19 mencatat adanya 178.039 (pelanggaran protokol kesehatan) tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS (Rizieq Shihab) ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan," kata Aboe dikutip dari laman website fraksi PKS fraksi.pks.id, Senin (14/12/2020).
Meski begitu, Aboe menghormati proses hukum yang dilakukan aparat berwenang. Soal jaminan penangguhan, Aboe telah mengomunikasikannya dengan kuasa hukum Rizieq Shihab.
"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau. Hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan," kata Aboe.
Ia menjelaskan terdapat tiga syarat untuk penahanan penangguhan. Diantaranya tak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, tak menghilangkan barang bukti, dan tak melarikan diri.
"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan kembali pada penyidik karena memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," katanya.