KPK Periksa Novanto Terkait Kasus Keponakannya

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto, sebagai saksi untuk keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang telah menjadi tersangka atas kasus yang sama. Selain untuk Irvanto, pemeriksaan Novanto juga dilakukan untuk tersangka lain, yakni Made Oka Masagung.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MOM dan IHP," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan elektronik, Rabu (7/3/2018).

Setya Novanto tiba di gedung lembaga antirasuah, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.00 WIB. Mengenakan kemeja putih, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu langsung merangsek ke dalam gedung sambil memegangi tas hitam.

Adapun Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara yang menyisihkan dana proyek e KTP sebesar lima persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya. Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dolar AS yang diteruskan kepada Novanto. 

Pertama, melalui perusahaan OEM Investment yang menerima 1,8 dolar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.

Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan KTP berbasis elektronik. Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta USD.

Sementara itu, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dolar AS pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto. Uang tersebut merupakan fee sebesar lima persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e KTP.

Irvanto, sejak awal diduga mengikuti proses pengadaan e KTP melalui perusahaannya, yakni PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e KTP.

Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e KTP.

Tag: korupsi e-ktp setya novanto