Menelusuri Aliran Dana e-KTP Sampai ke Parpol
KPK menyebut bahwa fakta ini merupakan hal baru yang muncul dalam pengembangan kasus, yang bahkan belum pernah disebut sebelumnya. Untuk itu, KPK akan terus mengusut kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Baca Juga : Korporasi dalam Kasus e-KTP
“Masih ada sejumlah pihak yang kami pandang masih harus bertanggung jawab dalam kasus KTP elektronik baik yang diduga bersama-sama ataupun mendapat aliran dana," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (2/5).
"Bahkan, kemarin kami mendapatkan satu fakta baru yang belum muncul di persidangan Irman dan Sugiharto maupun Setya Novanto, ketika kita memeriksa dua pengurus partai politik di DPD Jateng, ya, daerah,” tambah Febri.
KPK kini tengah mendalami adanya dugaan aliran dana untuk pembiayaan kegiatan dalam partai politik tersebut dan mendalami siapa saja pihak-pihak yang punya pengaruh sehingga ada indikasi aliran terhadap partai tersebut.
Sebelumnya, Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi.
Menurut Febri, penyidik KPK perlu mendalami beberapa informasi baru terkait proyek korupsi e-KTP kepada saksi. "Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait e-KTP," jelas Febri.
Baca Juga : Siapa yang Diuntungkan dalam Kasus e-KTP?
Tak cukup memeriksa Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono, lembaga antirasuah itu kemudian memanggil kembali memanggil petinggi DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (27/4).
“Diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Bambang Eko Suratmoko, bendahara DPD I Partai Golkar Provinsi Jateng tahun 2012. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi),” kata Febri kepada awak media.
Menurut Febri, tim penyidik KPK mendalami informasi yang didapat dari saksi yang diperiksa pada Kamis, (26/4) kemarin. “Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait e-KTP,” jelas Febri.
Sebagai informasi, terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menyebut ada aliran dana korupsi e-KTP sebesar Rp5 miliar yang digunakan untuk membiayai Rapimnas Partai Golkar pada Juni tahun 2012.
Hal itu diungkapkan Novanto dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Menurut Novanto, uang tersebut diberikan lewat keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi. “Saya baru ingat waktu itu dia ada kontribusinya di dalam Rapimnas Partai Golkar pada bulan Juni 2012,” kata Novanto.
Menurut Novanto, saat itu Rapimnas Partai Golkar mengalami masalah pendanaan, di mana terdapat kekurangan biaya yang belum dibayarkan ke berbagai pihak. Dari sisa jumlah tersebut, lantas dibayar oleh Irvanto.
Baca Juga : Menanti Tersangka Baru Kasus e-KTP
Novanto mengaku tak tahu darimana sebenarnya uang itu berasal. Yang Novanto tahu, uang itu merupakan hasil pekerjaan antara Irvanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Namun belakangan, dari beragam fakta persidangan, Novanto akhirnya menyadari uang tersebut adalah aliran uang dari proyek e-KTP. Sebagai paman Irvanto, Novanto merasa bertanggung jawab atas kekeliruan keponakannya.
Novanto pun lantas menyuruh istrinya, Deisti Astriani Tagor untuk membayarkan uang sebesar Rp5 miliar itu ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena saya meyakini kalau Irvanto yang mengembalikan dia tidak mampu. Maka, saya dengan penuh tanggung jawab saya berikan," jelas Novanto.