KPU Makassar Bicara Soal Gugatan Pilkada, Ini Katanya
ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, memberikan kesempatan bagi kandidat untuk mengajukan keberatan atau gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota usai rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU setempat tuntas.
"Kita beri waktu kepada teman-teman seluruh tim calon, jika ada keberatan waktunya tiga hari setelah KPU Kota menetapkan hasil penghitungan," ujar Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi, di Makassar, Rabu (16/12/2020).
Menurutnya, kesempatan waktu tiga hari yang diberikan mulai 16-18 Desember 2020 sesuai ketentuan perundang-undangan bila mana ada kandidat yang mengajukan keberatan hasil penghitungan suara. Pihaknya pun sudah mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan materi gugatan
"Sebelum waktu tiga hari itu, kami tentu akan mempersiapkan segala hal berkaitan data administrasi untuk mempersiapkan semua kemungkinannya. Kalau tidak ada sengketa, maka tugas kami adalah menunggu hasil penetapan registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Atau perkara konstitusi," papar dia.
Bilamana dalam tiga hari ke depan, tidak ada gugatan atau keberatan untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, maka KPU masih memiliki masa waktu lima hari untuk menindaklanjutinya. "Kalau tidak ada di Makassar, maka kita punya waktu lima hari paling lambat untuk menindaklanjuti, lalu menetapkan kembali," ucap mantan badan pekerja LBH Makassar ini.
Mengenai dengan wewenang penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, apakah itu ranah KPU yang menetapkan, Faridl menjelaskan, setelah ditindaklanjuti maka telah menjadi urusan MK.
"Hasil rekapitulasi ini pengumuman dan penetapan. Sekarang ini statusnya menjadi objek PTUN, kita tunggu nanti kalau tidak ada sengketa, kita langsung tetapkan tidak ada sengketa Pilkada," ungkap dia menjelaskan.
Usai rekapitulasi penghitungan suara serta pengumuman dan penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, di hari pertama belum ada tim dari pasangan calon yang mengajukan keberatan. Namun demikian penyelenggara tetap menunggu hingga batas waktu yang ditentukan.
Sebelumnya, KPU Makassar telah mengumumkan perolehan suara hasil dari rekapitulasi di hotel Harper malam tadi. Pasangan nomor urut satu Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse (Danny-Fatma) memperoleh 218.908 ribu suara dengan presentase 41,3 persen dan dinyatakan sebagai pemenang.
Di posisi perolehan suara kedua ditempati pasangan nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) meraih sebanyak 184.094 ribu suara dengan persentase 34,7 persen.
Di tempat ketiga, pasangan nomor urut 3 Syamsu Rizal MI-Fadli Ananda (Dilan), memperoleh suara 100.869 ribu suara dengan presentase 19,0 persen. Suara pasangan ini tersebar di sejumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS).
Sedangkan perolehan suara pasangan nomor urut empat, Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH (Imun) sebanyak 25.817 ribu, dengan presentase 4,9 persen tersebar hampir di semua TPS
Untuk jumlah suara sah hasil rekapitulasi sebanyak 529.668 ribu suara, kemudian suara tidak sah 7.897 suara. Total suara sah dan tidak sah tercatat 537.585 suara.