Langgar Kontrak Kerja, Jefri Nichol Harus Bayar Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures

ERA.id - Sidang kasus wanprestasi artis peran Jefri Nichol terhadap Falcon Pictures sudah memasuki agenda putusan. Bintang film "Dear Nathan" itu dinyatakan kalah dan bersalah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures.

Imbas dari pelanggaran kontrak, Jefri Nichol diharuskan membayar denda sebesar Rp4,2 miliar kepada Falcon Pictures selaku penggugat. Hal ini dilakukan lantaran Jefri dianggap tidak menyelesaikan empat film sesuai kontrak.

"Tergugat satu (Jefri Nichol), tergugat dua (Juanita Eka Putri), dan tergugat tiga (mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agahon) membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," ujar hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (16/12/2020).

Tidak hanya ganti rugi senilai Rp 4,2 miliar. Jefri Nichol dan dua tergugat lainnya juga harus membayar administrasi sebesar Rp 1.340.000.

Kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti, mengucap syukur atas kemenangan yang diraih kliennya. Jika, Jefri Nichol tak melaksanakan kewajibannya tersebut. Maka, Falcon Pictures akan memburu semua aset yang dimiliki sang aktor berusia 21 tahun.

"Selaku kuasa hukum PT Falcon Pictures mengucapkan terima kasih untuk majelis hakim karena memeriksa gugatan kami dan tergugat dinyatakan bersalah lakukan wanprestasi," ungkap Debby selesai persidangan.

Mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agagon mengatakan pada sidang sebelumnya bahwa uang tersebut sudah diterima artisnya dan ibundanya. Apabila nantinya mereka kalah, Baetz Agagon akan berusaha untuk mengembalikannya.

"Coba tanya sama pihak tergugat satu dan dua karena kan uangnya bukan ke aku saja. Kalau aku insyaallah segala sesuatu semua maunya baik-baik saja. Kalau itu yang terbaik kenapa tidak," ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum aktor Jefri Nichol, Aris Marasabessy yakin gugatan Rp 4,2 milar dari Rumah Produksi Falcon Pictures terkait dugaan wanprestrasi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jefri optimis menang, karena dia merasa tidak pernah melanggar kontrak kerja," kata kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/12/2020).

Meski begitu, Jefri diwakili tim kuasa hukum sejak awal ingin menyelesaikan kasus dengan kekeluargaan. Namun, sampai sidang mau masuk agenda putusan, usaha damai yang diajukan tak disambut baik.

"Kami sudah berupaya mencari solusi tapi memang belum ada jawaban. Jefri Nichol nggak ada problem sih soal itu. Dia tetap optimis," ujarnya.