Soal Kebijakan Swab Antigen, PT KAI Masih Menunggu Keputusan Pemerintah

ERA.id - Pemprov DKI Jakarta bakal memperketat aturan masuk ke wilayah Jakarta dengan menunjukkan surat bebas COVID-19 lewat tes antigen. PT KAI sebagai operator kereta api jarak jauh dari dan ke Jakarta mengaku masih mengacu ke Surat Edaran (SE) 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020. 

Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi. 

"Terkait Kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah," ujar Kepala Humas (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Kamis (17/12/2020

KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. 

KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta. Menciptakan jarak antar penumpang di lokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musholla, toilet dan lain-lain. 

Didalam kereta, untuk tetap melakukan penjagaan jarak antar penumpang maka serta pembatasan tiket yang dijual jiga dilakukan yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk. 

Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

"Sebelum melalukan perjalanan KA, kami juga memastikan setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), melalui pengukuran suhu badan dengan ketentuan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, jika kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh diatas suhu normal tersebut maka tidal diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen. Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di area Stasiun," jelas Eva.

Selain itu, selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield yang telah diberikan oleh PT KAI di area pemeriksaan tiket, pengguna juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. 

Untuk tetap memastikan pengguna sehat sepanjang perjalanan, Petugas diatas KA akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.