Ernest Prakasa Trending di Twitter, Tweet Lama Soal Minoritas Jadi Sorotan
ERA.id - Nama sutradara muda, Ernest Prakasa tiba-tiba jadi pembicaraan warganet di Twitter. Ernest menjadi trending topic karena cuitannya "Yuk teman2 umat Kristen & Katolik kita taati Pak Wagub. Minoritas mah nurut aja lah jangan macem2."
Setelah tim ERA.id mengecek lebih jauh, cuitan Ernest ini sebenarnya dia tulis bulan lalu. Jadi bukan 'ocehan' terbaru sang komika. Dia men-tweet pada 16 November 2020. Itu pun karena Ernest mengomentari cuitan salah satu netizen.
Pemilik akun @catuaries menulis, "Hehehe benar kan. Komandonya sudah ada. Tinggal yang berseragam putih itu yang gerak". Akun @catuaries mengomentari berita yang tayang di Bisnis Indonesia bertajuk "Wagub DKI Larang Kerumunan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021".
Perlu diketahui, pemberitaan ini juga sudah tayang pada 16 November, atau di waktu yang sama kala Ernest menulis di timeline-nya.
Entah bagaimana caranya, tiba-tiba cuitan Ernest itu kembali naik di hari ini. Malah kicauan Ernest itu langsung trending di Twitter. Banyak pihak yang membahasnya. Ada yang kontra dan ada juga yang pro.
Untuk diketahui, guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Menurut Anies, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus COVID-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.
"Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini," terang Gubernur Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD, Rabu (17/12).
Anies menambahkan meskipun dalam Ingub dan Sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya kegiatan usaha dan perkantoran yang dibatasi jam operasional hingga jam 19.00 dan menerapkan pembatasan kapasitas menjadi 50 persen. Namun, semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.
Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif COVID-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
"Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.
Selain itu, dalam Ingub dan Sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta.
Seperti misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
"Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif," pungkas Anies.