Status Justice Collaborator Bimanesh Masih Dikaji

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka obstruction of justice, Bimanesh Sutarjo.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pengajuan status JC Bimanesh telah diajukan sejak akhir Februari 2018. "Kami mengingatkan KPK masih akan mempertimbangkan permohonan JC itu," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat (8/3/2018).

Terkait pengajuan JC Bimanesh, Febri menyatakan KPK akan berpegang pada syarat dasar yang telah ditentukan oleh Undang-undang (UU).

Febri mengatakan, KPK bisa saja mengabulkan permohonan JC Bimanesh, asal sang dokter mengakui perbuatannya, bersedia membongkar keterlibatan pihak lain. Dan yang paling penting, Bimanesh bukanlah pelaku utama.

"Sikap kooperatif terdakwa akan lebih berdampak baik bagi proses yang berjalan saat ini. Jika terdakwa serius mengajukan JC, maka bukalah peran pihak lain seterang-terangnya dan penuhi syarat lainnya secara konsisten," tutur Febri.

Bimanesh didakwa menghalangi proses penegakan hukum terhadap terdakwa korupsi e KTP Setya Novanto. Bimanesh diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi untuk merekayasa data medis Novanto supaya terhindar jeratan KPK.

Tag: setya novanto korupsi e-ktp kpk