Polisi Terima Laporan Fahri Hamzah

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Polisi menerima laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dialamatkan kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. Laporan tersebut tercantum dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

"Setelah verifikasi laporan telah diterima. Intinya saya melaporkan Sohibul Iman karena pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Fahri menyebut sejumlah alat bukti di antaranya berbentuk dokumen dan rekaman video. Menurutnya, langkah tersebut merupakan ikhtiar dalam menjawab kegelisahan para kader PKS yang mendukungnya.

"Sohibul Iman tidak mengambil jalan yang positif terpaksa saya membuat laporan ini," lanjutnya.

Konflik Fahri bermula saat dirinya dipecat dari PKS. Fahri lalu mengajukan gugatan pada 14 November 2016 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. PN Jaksel mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS, dan memutuskan pemecatan Fahri tidak sah serta menghukum PKS membayar Rp30 miliar kepada Fahri.

Menurut Fahri, PKS, di bawah kepemimpinan Sohibul, citranya terus merosot. Dia menyebut, PKS sekarang menjadi terlihat partai kerdil. Untuk itu, dia berharap laporan ini bisa membawa PKS ke arah yang lebih baik.

"Ini saya lakukan agar reputasi PKS kembali baik selain reputasi saya. Tapi karena PKS dipimpin oleh orang yang tidak mengerti hukum akhirnya menggerus reputasi partai itu sendiri," lanjutnya.

Sohibul Iman disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tag: fahri hamzah pks