Penipuan 'Baim Wong Palsu' Pakai Modus Give Away, Duitnya Buat Sabu dan Main Judi
ERA.id - Baim Wong dan Paula Verhoeven dikenal suka membagikan giveaway untuk netizen. Sayangnya, kebaikannya ini disalahgunakan oleh beberapa pihak yang mengatas namakan dirinya. Orang tersebut mengatasnamakan Baim Wong dan Paula, kemudian meminta identitas dan uang yang disebut sebagai pajak hadiah kepada pemenang.
Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara menangkap 2 orang penipu berinisial MZ dan LH yang melakukan penipuan online dengan mencatut nama artis Baim Wong dalam program Indonesia Giveaway.
"Mengadakan Rilis terkait kasus penipuan dan penggelapan yang berkedok Indonesia Giveaway Baim Wong dan Paula. Cerita ini berawal dari tanggal 11 Desember 2020, dimana tim Tiger melakukan patroli diwilayah terminal Tanjung Priok," tutur Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko melalui kanal YouTube KH Infotainment.
Curiga dengan MZ dan LH, tim Tiger pun mendekati dua penipu itu. Lalu, tim Tiger memeriksa ponsel mereka, tetapi MZ dan LH berusaha menutupi ponselnya.
Kasus penipuan 'Baim Wong Palsu' (Foto: YouTube/KH Infotainment)
"Ketika dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan akan diperiksa handphonenya, dia mengelak dan mencoba untuk menghapus sesuatu di handphone, lalu terjadilah perebutan antara tim dengan tersangka," kata Sudjarwoko.
Setelah ponselnya berhasil diamankan, tim Tiger melihat chat WhatsApp dan dijumpai beberapa percakapan. Penipu berpura-pura menjadi Baim Wong dan melancarkan aksinya dengan iming-iming uang Rp30 juta.
"Beberapa percakapan merupakan kasus penipuan di mana yang bersangkutan seolah-olah menjadi Baim yang menawarkan Indonesia Giveaway dengan memberikan imbalan sebesar Rp30 juta," lanjutnya.
Setelah ditangkap, pelaku mengaku motif aksinya itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Masalah ekonomi. Memenuhi kebutuhan hidup," ujar Sudjarwoko.
Selain memenuhi kebutuhan ekonomi, pelaku juga pecandu narkoba dan bermain judi.
"Mereka konsumsi sabu dan main judi," kata Sudjarwoko.
Perbuatan penipuan dengan modus mengatas namakan Baim Wong ini membuat pelaku dijerat dengan Pasal 378, Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.