Catat! Tempat Hiburan, Kafe, dan Restoran di Sleman Cuma Buka Sampai Jam 10 Malam

ERA.id - Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, DIY, memantau kepatuhan objek wisata terhadap surat edaran (SE) bupati, yang menginstruksikan agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada liburan akhir tahun ini.

"Kegiatan monitoring kami lakukan di destinasi dan jasa wisata," kata Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Sleman Aris Herbandang di Sleman, DIY, Jumat (25/12/2020).

Menurut dia, dalam SE No 440/02875 tentang Penyesuaian Kegiatan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 selama Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 tersebut kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan.

"Lewat monitoring ini, kami ingin memastikan masyarakat dan pelaku pariwisata disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dan memastikan jam operasional untuk kafe, restoran, dan tempat hiburan sampai pukul 22.00 WIB ditaati," katanya.

Ia mengatakan, sejak awal pekan lalu pihaknya telah melakukan monitoring kesiapan sarana dan prasarana destinasi dan usaha jasa pariwisata (UJP) dalam pelaksanaan SOP COVID.

"Dinas Pariwisata Sleman maupun Satgas COVID-19 Kabupaten Sleman dan juga OPD terkait melakukan monitoring atas konsistensi penerapan SOP baik pada destinasi maupun UJP secara acak baik waktu maupun lokasinya," katanya.

Aris melanjutkan untuk menciptakan destinasi dan layanan pariwisata yang aman dari COVID 19, harus didukung seluruh pemangku kepentingan terutama disiplin dan konsistensi penerapan SOP-nya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan penyesuaian kegiatan dalam upaya pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19 selama libur cuti bersama Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menyusul angka terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayahnya masih tinggi.

"Sleman termasuk dalam kategori zona merah dengan jumlah total konfirmasi positif per 20 Desember 2020 mencapai 4.277 orang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya.

Menurut dia, kondisi memprihatinkan ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran penularan dan penyebaran COVID-19.

"Langkah yang dilakukan Pemkab Sleman guna meminimalisir penyebaran COVID-19 adalah dengan mencegah terjadinya kerumunan," katanya.

Ia mengatakan libur Natal dan Tahun Baru ini berpotensi memunculkan kerumunan.

"Seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan aktifitas selama libur atau cuti tersebut diinstruksikan untuk tidak menimbulkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan," katanya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu menaati protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pada periode 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 semua aktivitas usaha dibatasi maksimal pukul 22.00 WIB.

"Selain itu, bagi keluarga maupun individu dihimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan yang bersifat mendasar atau mendesak," katanya.

Ia mengatakan Pemkab Sleman juga mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang memasuki wilayah Kabupaten Sleman untuk membawa hasil uji rapid test antigen atau PCR dengan hasil negatif.

"Ketentuan rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum masuk  Sleman dan RT-PCR paling lama tujuh hari sebelumnya," katanya.

Harda menambahkan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten, kecamatan dan kelurahan baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan TNI/Polri agar proaktif melakukan pengawasan dan pembubaran setiap aktifitas yang menimbulkan kerumunan.

"Bagi pelanggar protokol kesehatan akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.