Benarkah Kasus Penembakan 6 Orang Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional? Simak Penjelasannya

ERA.id - Sebuah akun Facebook bernama Bumi Sandiwara mengunggah video yang menyebut bahwa kasus penembakan 6 anggota FPI kini dibawa ke Mahkamah Internasional.

Video tersebut diunggah pada 16 Desember 2020 pukul 10.23. Per tanggal 24 Desember 2020 pukul 17.20, video ini telah ditanggapi sebanyak 379 kali, dikomentari 103 akun, dan dibagikan sebanyak 111 kali.

Ternyata setelah ditelusuri, dilansir dari laman turnbackhoax.id, klaim tersebut tidak benar. Cuplikan sidang yang terdapat dalam video tersebut merupakan dua sidang yang berbeda.

Sidang pertama adalah sidang yang terjadi di International Court of Justice (ICJ) mengenai sengketa Amerika Serikat dan Iran mengenai banding sanksi Iran pada tanggal 27 Agustus 2018. 

Sementara sidang kedua adalah sidang Dewan Keamanan (DK) PBB pada bulan November 2014 mengenai pemilihan hakim ICJ, karena tampak Gary Quinlan, Duta Besar Australia untuk DK PBB kala itu, menyebut nama Patrick Lipton Robinson dari Jamaika yang saat itu menjadi kandidat hakim ICJ.

Ilustrasi rekonstruksi tewasnya laskar FPI di Tol Cikampek (Dok. Antara)

Untuk diketahui, kasus pelanggaran HAM tidak ditangani oleh ICJ, karena institusi tersebut bertugas menengahi sengketa internasional antarnegara. Jika terjadi pelanggaran HAM, kemungkinan besar akan ditangani oleh International Court of Crimes (ICC), dengan syarat pelanggaran tersebut tercatat di dalam Statuta Roma.

Hal inilah yang memperkuat kesalahan klaim dalam konten tersebut, karena video yang digunakan adalah video sidang ICJ.

Selain itu, cuplikan pemberitaan dari media internasional WION tidak memuat sidang oleh mahkamah internasional terkait penembakan enam anggota FPI. WION hanya memberitakan situasi terkini dalam kasus penembakan enam anggota FPI dan pemeriksaan MRS.

Adapun cuplikan artikel dari suaranasional berjudul "Pengamat: Kasus 6 Laskar FPI Ditembak Mati Polisi Harus Dibawa ke Mahkamah Internasional" yang ditampilkan dalam video tersebut, konteksnya masih berupa opini dari Muslim Arbi dalam wawancara bersama Suara Nasional.

Berikut cuplikannya:

Kata Muslim, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengucapkan duka cita atas terbunuhnya enam Laskar FPI. "Di hari HAM Internasional, Jokowi tidak simpati terhadap enam Laskar FPI yang mati ditembak polisi,” jelas Muslim.

Muslim mengatakan, kasus penembakan enam Laskar FPI dibawa ke Mahkamah Internasional agar para pelaku dan otak intelektual bisa cepat terungkap. "Polda Metro Jaya, Kapolri bahkan Presiden Jokowi bisa diperiksa Mahkamah Internasional dalam kasus ini,” ungkap Muslim.

Sejauh ini, media internasional juga hanya memberitakan kasus penembakan enam anggota FPI dan pemeriksaan MRS. Tidak ada respons khusus dari dunia internasional mengenai kasus tersebut.

Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat tiga elemen menonjol yang ada dalam video tersebut, yakni cuplikan sidang dalam bahasa Inggris, pemberitaan media internasional WION, serta screenshot artikel Suara Nasional.

Tiga elemen ini kemudian digabungkan menjadi satu, sehingga menimbulkan misleading bahwa kasus penembakan ini sudah dibawa ke mahkamah internasional. Padahal belum ada tindak lanjut yang diambil secara internasional.

Kesimpulannya, klaim bahwa kasus tewasnya 6 laskar FPI pengawal Rizieq Shihab akan dibawa ke Mahkamah Internasional masuk ke dalam konten yang menyesatkan (misleading content).