ERA.id - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan keluarga enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak polisi memperbolehkan Komnas HAM untuk mengautopsi ulang jenazah para laskar. Mardani diketahui ikut mendampingi keluarga anggota laskar FPI yang menjadi korban penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, melapor ke Komnas HAM, Senin (21/12/2020).
"Pengacara dan keluarga sudah menyiapkan surat pernyataan boleh kalau Komnas HAM menginginkan ada autopsi ulang," ujar Mardani usai mendampingi keluarga anggota laskar FPI di Kantor Komnas HAM.
Mardani mengatakan, dalam pertemuan tadi Komnas HAM memang membuka rencana untuk melakukan autopsi ulang enam orang anggota laskar FPI. Oleh karena itu, Komnas HAM meminta persetujuan dari pihak keluarga terlebih dahulu.
Apalagi, kata Mardani, pihak keluarga juga menyimpan keraguan atas hasil autopsi dari pihak polisi. Sebab, sejak awal pihak keluarga tidak pernah memperbolehkan polisi mengautopsi jenazah keenam orang pengikut Rizieq Shihab.
"Yang saya tangkap tadi jenazahnya sudah diautopsi padahal tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan untuk melakukan langkah autopsi," kata Mardani.
"Tadi disampaikan ada dokumen keluarga menyetujui jika Komnas HAM memang memerlukan pendalaman dengan melakukan autopsi ulang, tadi disampaikan persetujuan keluarga oleh pengacara," imbuhnya.
Selain itu, Mardani berharap polisi bersikap terbuka dalam menyelidiki kasus kematian enam anggota FPI itu. Sejauh ini, menurut dia, polisi telah mau terbuka dengan melakukan rekonstruksi kasus ini.
"Mudah mudahan kalau semua dibuka ke publik itu akan lebih dekat dengan kebenaran dan keadilan," ujarnya.
Mardani menambahkan, pihak keluarga hanya menginginkan agar keadilan ditegakan. Selain itu, mereka juga berharap penyelidikan dilakukan secara independen.
"Secara umum harapan mereka adalah keadilan ditegakkan. Keluarga korban berharap ada penyelidikan yang seksama, independen, dan tuntas terhadap kasus meninggalnya enam laskar FPI ini," pungkasnya.