KPK Tetapkan Muhtar Ependy Tersangka TPPU
"Kali ini KPK kembali menetapkan ME sebagai tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (9/3/2018).
Dia menambahkan, KPK menemukan dugaan ME melakukan tindak pidana pencucian uang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patutnya diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Dari fakta persidangan perkara Akil dan putusan Mahkamah Agung, dan putusan perkara beberapa terdakwa, Muhtar yang merupakan pihak swasta, diduga menerima uang dari sejumlah pihak terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Adapun pihak pemohon tersebut adalah Bupati Empat Lawang, Antoni Al Jufri melalui istrinya Suzzana. Dari mereka, Muhtar menerima uang titipan untuk Akil Mochtar sebesar Rp10 miliar dan 500.000 dolar Amerika Serikat.
Sementara dari Wali Kota Palembang Romi Herton melalui istrinya Masitoh terkait hasil Pilkada Kota Palembang, Muhtar mendapatkan Rp20 miliar yang diberikan secara bertahap.
Adapun dari penerimaan sebesar Rp35 miliar yang diterima Muhtar, lantas diserahkan oleh Akil sebesar Rp17,5 miliar untuk keperluan pribadi Akil yang ditransfer ke rekening CV Rati Samagat sebesar Rp3,8 miliar, dan sebesar Rp13,5 miliar dikelola oleh Muhtar atas persetujuan Akil untuk membeli sejumlah aset.
"Tersangka ME diduga telah membelanjakan sejumlah Rp13,5 miliar berupa tanah dan bangunan, puluhuan kendaraan beroda empat, dan belasan kendaraan roda diatasnamakan orang lain," kata Basaria.
Atas perbuatannya, Muhtar lantas diduga melanggar Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.