KPK Tetapkan Eko Darmanto Sebagai Tersangka TPPU
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup.
Adapun saat ini Eko Darmanto sudah berstatus tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
"Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya, maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan (Eko Darmanto) dengan sangkaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/4/2024).
Ali mengatakan pihaknya kini tengah menelusuri aset-aset milik Eko yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
"Pengumpulan alat bukti, termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik," ujar Ali.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, KPK mengatakan Eko menerima gratifikasi sejak 2009 hingga 2023. Dia menerima uang haram tersebut melalui rekening milik keluarga maupun perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Perusahaan itu bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson, restorasi mobil antik, dan perusahaan konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol. Eko diduga menerima gratifikasi mencapai Rp18 miliar yang berasal dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga barang kena cukai.
Meski demikian, jumlah uang gratifikasi yang diterima Eko masih bisa bertambah. Sebab, tim penyidik terus berupaya menelusuri aliran uang itu.
Adapun, kini KPK telah menahan Eko. Penyidikan kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko pada Selasa (7/3/2023).
Saat itu dia dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi soal kekayaannya. Sebab, ia kerap kali membagikan gaya hidup mewah melalui media sosial atau flexing.
Dari hasil klarifikasi itu, KPK menilai kekayaan Eko masuk dalam kategori outliers atau diluar kewajaran. Sebab, dia diketahui memiliki utang sebesar Rp9 miliar, meski dalam LHKPN tercatat total kekayaannya mencapai Rp15,7 miliar. Kasus ini pun naik ke tahap penyelidikan hingga akhirnya masuk penyidikan.