Akui Sebagai Pemeran, Gisel Sebut Kasus Video Porno Terjadi di Medan

ERA.id - Kasus video porno artis Gisel memasuki ke tahap babak baru. Kekasih Wijaya Saputra itu ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur dan dijerat UU Pornografi. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan sang artis sebagai tersangka setelah Gisel mengakui jika dirinya adalah pemeran video syur tersebut.

Selain itu, polisi juga menetapkan teman pria Gisel inisial MYD sebagai tersangka dalam kasus video syur tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (29/12/2020).

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai, menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA yang dilakukan pemeriksaan dan Saudara MYD sebagai tersangka," ungkap Kombas Yusri.

Selain itu, ditemukan beberapa bukti jika Gisel dan pria inisial MYD adalah pemeran dalam video syur tersebut.

"Kemudian juga ada pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli yang ada, juga keterangan dari saudari GA dan MYD," katanya.

Gisel dan pria insial MYD mengakui bahwa video tersebut adalah keduanya dan telah terjadi pada 2017 silam di salah satu hotel kawasan Medan.

"Ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yg berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel medan. Sekarang ini hasil gelar perkara yg kita lalukan kemarin menaikkan status," tuturnya.

>

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Yusri menambahkan pihaknya telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk kedua tersangka.

"Ini kita persangkakan di pasal 4 ayat 1 pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi.(Rencana kedepan) kita akan panggil kembali saudari GA dan myd untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Gisel akan dijerat hukuman pidana antara 6 bulan hingga 12 tahun penjara. "Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," katanya.