Sosok Tersangka Pemeran Pria di Video Syur Gisel Berinisial MYD, Nama Michael Yokinobu De Fretes Jadi Sorotan
ERA.id - Polisi menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel dan pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam perkara video mesum. Siapa sebenarnya identitas asli dari pria berinisial MYD tersebut?
Informasi yang dihimpun, MYD diduga bernama Michael Yokinobu De Fretes. Berdasarkan penelusuran di media sosial, Michael berasal dari Medan dan kini tinggal di Kakogawa, Hyogo, Jepang.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Dani Aryandi membernarkan nama asli dari MYD.
"Iya (itu nama asli dari inisial MYD)," kata Dani saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Dalam unggahan di media sosialnya, Michael diketahui juga mempunyai hobi main basket.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum mau merinci siapa MYD sebenarnya. Polisi juga belum secara resmi mengungkap siapa sebenarnya sosok MYD lawan main Gisel di video syur berdurasi 19 detik tersebut.
"Kan saya sudah saya sampaikan dua orang ini telah mengakui," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
- Ditetapkan Jadi Tersangka, Gisel Malah Asyik Liburan ke Pantai dan Akui Rindu Gempi
- Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Suami, Istri Ustaz Maher: Maafkan Suami Saya, Dia Khilaf
- Pernah Dituding Pelakor, Lidi Brugman Buktikan Sudah Nikah dengan Lucky Perdana
- Usai Video Bentak Pedagang Pasar Senggol Viral, Camat Ujung Parepare Minta Maaf
Saat dipertegas kembali, Yusri masih enggan angkat bicara. Kata dia, yang terpenting keduanya mengakui menjadi pemeran dalam video porno yang tersebar di media sosial.
"Jadi keduanya yang satu adalah saudari GA dan laki-nya MYD," ujar Yusri.
Adapun dalam kasus ini Gisel dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara. Penyidik menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi. "(Dengan acaman) Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara," ucap Yusri.