Suasana Terkini Kediaman Rizieq Shihab di Petamburan Usai FPI Dibubarkan

ERA.id - Pemerintah resmi membubarkan dan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa. Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82/PUU112013 tanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Menko Polhukam dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Dilihat ERA.id di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, aktivitas masyarakat tampak berjalan normal. Sejumlah toko kelontong hingga pangkalan ojek masih berkegiatan seperti tak terjadi apa-apa.

Suasana di sekitar markas FPI Petamburan. (Iqbal/ERA.id)

Bedanya, aktivitas laskar FPI yang biasanya berlalu-lalang di sekitar Markas FPI Petamburan tampak sepi. Diduga hal itu karena larangan menggunakan atribut FPI yang diumumkan pemerintah.

Wahyudi, salah satu warga setempat yang kami temui mengaku setuju dengan pembubaran FPI. Alasannya, karena organisasi masyarakat itu seringkali bertindak arogan.

"Kalau untuk kebaikan bersama nggak apa-apa.  FPI selama ini baik cuma agak sedikit arogan," kata dia kepada ERA.id, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, tak ada penjagaan dari unsur Polri maupun TNI di sekitar lokasi. Namun, sejumlah awak media tampak mendatangi sekretariat FPI tersebut. Rencananya, sore ini pukul 16.15 WIB, akan digelar konferensi pers terkait pembubaran FPI.

Suasana di sekitar markas FPI Petamburan. (Iqbal/ERA.id)