FPI Akan Ditindak Bila Masih Nekat Berkegiatan
ERA.id - Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dan melibatkan diri dalam kegiatan maupun aktivitas yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Sebab, pemerintah telah resmi melarang dan membubarkan FPI.
"Meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut Front Pembela Islam," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, kata Eddy, pemerintah juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh FPI.
"Meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut Front Pembela Islam," kata Eddy.
Eddy mengatakan, larangan tersebut dikeluarkan sebab FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun pada kenyataannya, FPI masih terus melakukan sejumlah kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum. Misalnya seperti provokasi dan aksi sweeping sepihak
Oleh karena itu, pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut di seluruh wilayah di Indonesia. Eddy menegaskan, pemerintah tidak segan-segan menindak FPI jika kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan tersebut.
"Apabila terjadi pelanggaran, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam (FPI)," tegas Eddy.