Rizieq Shihab Perintahkan Gugat Pembubaran FPI ke PTUN
ERA.id - Ketua Divisi Advokasi Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menyatakan akan mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) usai pemerintah membubarkan organisasi bentukan Rizieq Shihab. Sugito mengatakan, langkah hukum ini diambil atas perintah dari Rizieq yang saat ini menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
"Habib Rizieq bilang gini, 'tolong kita persiapkan langkah-langkah hukum, gugat di PTUN'. Jadi kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," ujar Sugito di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Saat ini, kata Sugito akan terus berkoordinasi dengan tim bantuan hukum sambil menunggu surat resmi dari pemerintah. Meski demikian, dia memastikan FPI akan tetap mengajukan gugatan ke PTUN. Hanya saja Sugito tak menyebut kapan pastinya gugatan akan dilayangkan.
"Itu confirm (gugat ke PTUN), insya Allah secepatnya," kata Sugito.
Adapun saat ini seluruh atribut FPI yang berada di Petamburan, Jakarta Pusat telah dicopot warga setempat. Pencopotan atribut tersebut diawasi langsung Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. Selain itu, pihak kepolisian memastikan tidak akan ada lagi kegiatan maupun aktivitas yang boleh dilakukan FPI.
Sebelumnya, Pemerintah resmi membubarkan dan melarang segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (30/12/2020).
"Dengan adanya larangan ini (FPI) tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh enam orang pejabat negara setingkat menteri yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Idham Aziz, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar.
Dalam SKB tersebut melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Jika kedapatan melanggar, maka aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.
Pemerintah juga meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila terjadi pelanggaran, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (30/12/2020).