Kado Akhir Tahun yang Tak Dirindukan Rizieq Shihab

ERA.id - Sejak kembali ke Tanah Air pada Selasa 10 November 2020, Rizieq Shihab terus diterpa sejumlah masalah. Selain beberapa kasusnya yang masih menggantung, pentolan Front Pembela Islam itu juga harus menerima kenyataan ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan melanggar protokol kesehatan pada Minggu malam (13/12).

Rizieq dijerat dua pasal sekaligus yakni Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat, memuat ancaman penjara paling lama empat bulan.

Kerumunan Rizieq Shihab sepulangnya dari Makkah, Arab Saudi, setelah tiga tinggal di sana, juga berimbas dengan dicopotnya sejumlah pejabat di wilayah DKI Jakarta. 

Mulai dari Kapolda Metro Jaya Irjen Nan Sujana yang dimutasi menjadi Koordinator Staf Ahli Kapolri hingga Kepala KUA Tanah Abang Sukana yang dimutasi menjadi penghulu wilayah Jakarta Pusat. Setidaknya ada lima pejabat dicopot karena dinilai lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Massa Front Pembela Islam (FPI) menyambut kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. (Anto/ERA.id)

Sebelum ditahan oleh Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab harus terlebih dahulu menelan pil pahit. Enam anggota laskar FPI tewas dalam insiden adu tembak di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 pada Senin (7/12) dini hari. Investigasi kasus tewasnya enam pengawal Rizieq Shihab pun masih terus berlanjut hingga saat ini.

Tak berhenti di situ, lahan Markas Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, milik Rizieq Shihab pun diduga bermasalah. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi kepada Rizieq terkait pondok pesantren Markaz Syariah yang diklaim berdiri di areal milik PTPN VIII. Perusahaan tersebut pun meminta Markaz Syariah milik Rizieq meninggalkan lokasi tersebut.

Kado jelang akhir tahun yang tak dirindukan Rizieq Shihab masih berlanjut usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Berdasarkan putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa kasus chat mesum HRS penyidikannya dilanjutkan.

"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan Praperadilan (Prapid). Ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan Prapid tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," ujar kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio melalui keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).

Menurut Febriyanto, pihak kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus chat mesum tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat tersebut. "Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," ujarnya.

Kasus chat mesum itu muncul pada tahun 2017 seiring dengan beredarnya tangkapan gambar chat porno antara Rizieq dan Firza Husein. Pada Mei 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia pun dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. 

Kasus pun berlanjut hingga Rizieq Shihab pergi ke Makkah, Arab Saudi. Tak lama, Rizieq mengklaim telah mendapatkan SP3 atas kasus tersebut.

Terakhir, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Ham (Kemenko Polhukam) mengumumkan resmi membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI)

Menko Polhukam dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020). (Foto: Istimewa)

Pembubaran FPI tersebut diikuti dengan larangan beraktivitas ormas besutan Rizieq Shihab itu di Indonesia. Hal itu sebagaimana keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82/PUU112013 tanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Menko Polhukam dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Mahfud MD menambahkan FPI tidak lagi mempunyai legal standing (kedudukan hukum), baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa. 

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," lanjut Mahfud.

Sudah menginjak hari ke-19 usai Rizieq mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12). Kadiv Humas Pori Irjen Argo Yuwono Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020. Rizieq ditahan untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan.