Jam Malam di Makassar Dikritik Apindo Sulsel: Seperti Mau Membunuh Pedagang

ERA.id - Sekretaris DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Yusran IB Hernald menghendaki Pemkot Makassar membatasi volume pengunjung untuk mengurai kerumunan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Bukan malah mengurangi jam operasional berdagang, tetapi membatasi pengunjung pada setiap outlet atau suatu tempat. Ini malah bisa membunuh pedagang kita di tengah pandemi seperti sekarang," katanya menanggapi surat edaran (SE) Pemkot Makassar di Makassar, Senin.

Terhitung sejak kemarin, Senin (4/1/2021), Pemerintah Kota Makassar memang telah menerbitkan surat edaran (SE) untuk membelakukan jam malam atau membatasi jam operasional berdagang hingga pukul 19.00 Wita. SE tersebut berlaku bagi mal, kafe, rumah makan, restoran, dan tempat-tempat resto lainnya sampai 11 Januari mendatang.

Menurutnya, pemerintah Kota Makassar bisa memberikan opsi seperti batasan volume kunjungan. Tetap buka di malam hari, tetapi pengunjung dibatasi, sehingga masih ada peluang bagi pedagang meraup keuntungan.

Dengan adanya SE tersebut, kata dia, dipastikan akan berdampak pada operasional usaha UMKM yang berimbas pada volume pekerja yang tidak maksimal, itu memungkinkan peluang untuk dirumahkan kembali terjadi.

Yusran mengemukakan bukan hanya dirumahkan atau diupah sebagian, namun dampaknya akan melebar hingga PHK dan lebih parah karena UMKM bisa gulung tikar atau kembali kehilangan usahanya. "Belum lagi terhadap nilai omzet hasil usaha dipastikan menurun drastis," ujarnya.

Maka dari itu, Apindo Sulsel meminta Pemkot Makassar agar merevisi SE pembatasan berdagang. "Karena tanpa surat edaran ini saja, pengusaha dan pelaku UMKM ini baru mencari model untuk bisa memulai usahanya setelah dihantam pandemi delapan bulan terakhir," lanjut Yusran.

Seharusnya, sambung Yusran, pengusaha maupun pemerintah harus bersama-sama menjalankan roda pemerintahan dan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

"Protokol kesehatan tetap menjadi yang utama, namun bukan berarti harus mundur seperti yang tertuang dalam SE Pemkot Makassar. Sebab tentu akan menghambat laju perekonomian Kota Makassar," ujar dia.