Ada Sanksi Tolak Vaksinasi COVID-19, Menkes 'Sentil' Wakil Menkumham

ERA.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meluruskan adanya ancaman bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19. Dia mengaku Kabinet Indonesia Maju sudah membicarakan hal tersebut dan akan memperbaiki komunikasi publik agar sifatnya lebih merangkul. Hal tersebut disampaikan Budi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

"Saya paham bahwa ada salah satu wakil menteri yang mengucapkan hal-hal yang sangat sifatnya mengancam dan kita sudah dibicarakan di kabinet juga agar komunikasi publiknya lain kali lebih sifatnya merangkul," ujar Budi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Budi mengatakan sosialisasi vaksinsasi COVID-19, seharusnya pemerintah lebih mengedepankan untuk merangkul masyarakat. Bukan justru mengancam dengan mengadakan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi. Sehingga, Budi meyakini dampak ke masyarakat untuk mau terlibat dalam vaksinasi COVID-19 menjadi lebih baik.

"Mengenai komunikasinya supaya dilakukan lebih baik terkait dengan jangan dipersepsikan vaksin ini sebagai suatu hal yang ada ancamannya gitu ya, ancaman dari sisi pemerintah tapi lebih seharusnya strateginya merangkul dan meyakinkan rakyat," kata Budi.

"Merangkul, mengajak dan meyakinkan karena saya rasa itu bisa memberikan dampak yang lebih baik untuk mengajak rakyat untuk ikut program vaksinasi ini," imbuhnya.

Pemberitaan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej atau Eddy menyatakan, warga yang menolak vaksinasi COVID-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

Eddy mengatakan, vaksinasi COVID-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat. 

"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021).

Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi COVID-19 diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

 

Akan tetapi, sanksi pidana tersebut bersifat sebagai pilihan terakhir ketika sarana hukum lainnya tidak berfungsi. Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara itu, pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

"Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," tegasnya.

Sebelumnya, beberapa tenaga kesehatan (nakes) mengaku enggan disuntik vaksin COVID-19 Sinovac asal China. Hal ini dikarenakan mereka ragu dengan kemampuan vaksin tersebut untuk melawan Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning bahkan memilih untuk didenda daripada divaksin COVID-19 yang belum diketahui tingkat efikasi dan keamanannya

"Saya tetep tidak mau divaksin maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksn saya udah 63 nih mau semua usia boleh tetap, misalnya pun hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi lima juta mending gw bayar, mau jual mobil kek. 

"Bagaimana orang Bio Farma juga masih bilang belum uji klinis ketiga," kata Ribka, Selasa (12/1/2021)